Penjaminan mutu pendidikan tinggi adalah proses penetapan dan pemenuhan standar mutu pengelolaan pendidikan tinggi secara konsisten dan berkelanjutan, sehingga stakeholders (masyarakat, pemerintah, dosen, tenaga penunjang, serta pihak lain yang berkepentingan) memperoleh kepuasan. Sesuai dengan UU Nomor 12 Tahun 2012 Bab III tentang Penjaminan Mutu, manajemen SPMI meliputi Penetapan standar (P), Pelaksanaan standar (P), Evaluasi pelaksanaan standar (E), Pengendalian pelaksanaan standar (P), dan Peningkatan standar pendidikan tinggi (P). Lima tahapan dalam manajemen SPMI dikenal dengan siklus PPEPP. Sesuai dengan Permenristekdikti Nomor 62 Tahun 2016 Pasal 5, evaluasi sebagaimana dimaksud dalam siklus PPEPP tersebut dilakukan melalui Audit Mutu Internal.

Audit Mutu Internal (AMI) merupakan kegiatan evaluasi diri oleh perguruan tinggi untuk memenuhi atau melampaui Standar Nasional Pendidikan (SNP) secara berkelanjutan yang dimaksudkan sebagai upaya untuk memenuhi kebutuhan internal (mahasiswa, dosen, dan tenaga kependidikan). Kegiatan audit mutu internal merupakan bagian dari tahapan siklus penjaminan mutu yang harus dilakukan guna memelihara pengendalian internal yang efektif dengan cara mengevaluasi kecukupan, efisiensi, dan efektivitas pengendalian tersebut serta mendorong peningkatan pengendalian tersebut serta mendorong peningkatan pengendalian intern secara berkesinambungan. Audit Mutu Internal (AMI) adalah proses pengujian yang sistematik, mandiri, dan terdokumentasi untuk memastikan pelaksanaan kegiatan di perguruan tinggi sesuai prosedur dan hasilnya telah sesuai dengan standar untuk mencapai tujuan institusi.

Audit Mutu Internal (AMI) merupakan kegiatan rutin setiap tahun yang dilakukan di Poltekkes Kemenkes Palembang. Kegiatan Audit Mutu Internal siklus ke-6 telah dilaksanakan di Prodi Keperawatan Lubuklinggau pada tanggal 5-7 Desember 2022 oleh tim auditor dari Prodi Kebidanan Muara Enim yaitu Ibu Dahliana, SKM., M.Kes sebagai ketua dan Ibu Rosdiana, SPd, M.Kes sebagai anggota. Beberapa kegiatan AMI siklus ke-6 di Prodi Keperawatan Lubuklinggau diantaranya wawancara dan konfirmasi serta sinkronisasi terkait data dan dokumen dari kriteria 1 sampai dengan 9 yang telah diisi pada borang evaluasi diri SPMI dan di unggah di website PJM Poltekkes Kemenkes Palembang oleh PS. Kegiatan dilanjutkan dengan sinkronisasi data dan dokumen terkait kriteria 1 sampai dengan kriteria 9 yang masih perlu dikonfirmasi kembali. Tim Auditor menyusun laporan hasil assemen lapangan berdasarkan catatan yang telah dibuat dan melakukan penyampaian hasil catatan pada auditee. Kegiatan AMI siklus ke-6 ditutup dengan kegiatan penyampaian berita acara asesmen lapangan oleh Tim Auditor.

Leave a Comment