Lubuklinggau, 6 Juni 2021 — Sebanyak 77 orang Mahasiswa tingkat akhir Prodi D-III Keperawatan melaksanakan Ujian Kompetensi (UKOM) yang dimulai pukul 07.30 WIB dan merupakan salah satu syarat agar dapat lulus dan diwisuda atau dikenal dengan istilah Exit Exam.

Hal ini sesuai dengan Permendikbud Nomor 2 Tahun 2020 dimana mengatur tentang persentase kelulusan nilai akademik 60% dan Uji Kompetensi 40%. Sehingga selama mahasiswa belum lulus uji kompetensi masih menjadi tugas perguruan tinggi untuk tetap membekali mereka. Adanya Kebijakan ini bisa menjadi angin segar bagi mahasiwa maupun perguruan tinggi karena selama ini Uji Kompetensi 100% sebagai syarat untuk mendapatkan STR yang merupakan syarat untuk mendapatkan Surat Ijin Praktik (SIP).

Uji kompetensi perawat yang menjadi ketakutan mahasiswa tahap akhir kini perlahan dibenahi dengan adanya peraturan baru yang lebih baik dan memanusiakan manusia. Banyak keuntungan yang didapatkan dari adanya peraturan tersebut salah satunya kesempatan bagi perawat yang belum lulus untuk terus berikhtiar dengan bimbingan dari institusi nya.

Leave a Comment